Tips Masa Depan Cerah Sejak Muda, Pahami Dulu Perbedaan Antara Saham dan Kripto

Saat ini banyak anak muda yang bermain saham untuk berinvestasi dan menambah penghasilan. Tak cuma aku jumpai di drakor Start Up tempat pertama kali aku paham apa itu saham setelah selama ini cuma baca info berlembar-lembar saja!


Namun, istilah saham yang artinya  adalah surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan.

Pernah juga aku mengenal istilah saham dari seorang teman saat ingin mengelola media online. Saat itu aku dan beberapa tim media sudah berkumpul dan menyusun rencana. Namun, saat sudah berkonsultasi dengan notaris, akhirnya kesepakatan batal.

Tak mengapa, aku akhirnya tahu apa sih pentingnya saham? Itukan kalau di perusahaan. Tapi, bagaimana dengan anak muda saat ini ada yang juga bermain kripto? Apa sih perbedaan saham dengan kripto?

Berikut perbedaan antara saham dan kripto :

1.Waktu Perdagangan

Kalau di  trading saham di Bursa Efek Indonesia, waktu perdagangannya hanya saat hari kerja Senin-Jumat. Waktunya pun terbagi menjadi dua sesi, pukul 09:00 WIB – 11:30 WIB dan sesi 2 pukul 13:30 – 14:50 WIB.  Jadi, silakan cek kapan waktu ramenya!

Beda banget dengan pasar kripto, dibuka selama 24 jam dan 7 hari alias tidak pernah libur. Jadi, bisa aja nih beda  trading yang ramai saat hari aktifnya di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, saat dini hari sampai pagi hari di Indonesia.

2. Satuan Transaksi

Gini ya, misalnya transaksi saham di Indonesia, trader melakukan transaksi minimal 1 lot atau 10 lembar, artinya jika saham Rp. 10.000 per saham, maka setidaknya modal yang dikeluarkan senilai Rp. 1.000.000 per slot.

Aku pernah banget ditawari ikutan saham dengan bisnis membangun sebuah toko bersama. Nah, sistemnya ya kayak saham inilah, jualan saham per slot. Menarik kan

Lalu, beda dengan kripto, memang harga Bitcoin bisa sampai ratusan juta rupiah, Ethereum pun puluhan juta rupiah. Namun, jangan takut, trader modal kecil tetap bisa transaksi dengan membeli pecahan terkecil. Untuk Bitcoin, bisa beli hingga pecahan 8 desimal.

transaksi saham

3. Platform Trading

Untuk perdagangan keduanya sangat berbeda. Bila saham trader bisa transaksi dengan menjadi nasabah di sekuritas. Sedangkan untuk crypto, trader bisa melakukan transaksi lewat Indonesia crypto exchange seperti, Indodax Binance, Pintu, Tokocrypto, dan lainnya. Lalu, untuk penyimpanan crypto, trader atau hodler juga bisa menyimpan di aplikasi wallet crypto seperti Metamask dan lainnya.

4. Fee Transaksi

Untuk saham, mengenakan fee transaksi untuk transaksi jual dan beli dengan besaran sekitar 0,3 persen per transaksi. Untuk besaran angka fee bakal berbeda setiap sekuritas. Sedangkan kripto, mayoritas exchange bakal mengenakan biaya transaksi untuk pencarian uang dengan tarif yang berbeda-beda juga.

5. Volatilitas Kripto yang Lebih Tinggi

Untuk saham ini memiliki mekanisme pembatasan volatilitas saat pasar tidak terkendali seperti lewat auto rejection atas dan bawah sampai trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan. Artinya, volatilitas bisa lebih terjaga jika ada penurunan atau kenaikan drastic.

Berbeda dengan saham, crypto tidak memiliki pengendalilan volatilitas tersebut. Jadi, harga crypto bakal bergerak sesuai dengan supply and demand. Hal itu yang membuat crypto bisa naik tinggi atau turun drastis.

6. Koneksi

Untuk transaksi saham, dibatasi dengan bursa di suatu negara. Untuk kripto koneksinya tidak terbatas antar negara. Artinya, jumlah trader yang bisa transaksi juga lebih banyak.

7. Fundamental

Saham, fundamental dilihat dari kinerja keuangannya. Jika kondisinya utang banyak dan rugi, artinya fundamental kurang bagus. Untuk kripto, fundamental  dilihat dari hitepaper ini berisi tentang peta jalan pengembangan proyek crypto, dari peta pengembangannya itu, trader dan investor crypto bisa melihat seberapa bagus prospek crypto tersebut.

8. Regulator

Cryptocurrency (mata uang kripto) mengikuti aturan suatu negara. Saat ini di Indonesia sendiri melegalkan cryptocurrency sebagai komoditas bukan alat pembayaran. Untuk itu, cryptocurrency berada di bawah Bappebti. Kalau saham yang termasuk instrumen keuangan berada di bawah regulator OJK. 

Nah Moms, sekarang sudah paham kan perbedaannya? Silakan untuk menentukan pilihan apakah yang bermanfaat dan mudah untuk dilaksanakan! Semoga bermanfaat!

17 komentar untuk "Tips Masa Depan Cerah Sejak Muda, Pahami Dulu Perbedaan Antara Saham dan Kripto "

  1. benar banget nih Mbak, saat ini semakin banyak yang beralih investasi ke saham ataupun Crypto, saya sih belum berani keduanya karena masih belum paham benar tapi baca ini mulai tercerahkan, semoga nanti ada rejekinya berinvestasi digital gini juga :D

    BalasHapus
  2. Indonesia sudah melegalkan cryptocurrency, ya ... hm, saya masih mencari penjelasan lain lagi. Zaman sudah canggih ya, Mbak Naqi. Mata uang baru ini digunakan di banyak negara.

    BalasHapus
  3. saya sedang mempelajari kripto dan sedang mau invest di kripto kalo udah paham
    Saya yakin, masa depan kripto sangat bagus karena gak terganggu gonjang ganjing politik, sehingga banyak yang jengah

    BalasHapus
  4. Saat ini makin banyak pilihan buat investasi dan nyimpen duit tapi kita harus teliti dan banyak baca ya mba sebelum invest

    BalasHapus
  5. Kalau saham aku sudah paham insya Allah tapi kripto masih meraba-raba masih mencari informasi juga termasuk pandangan syariahnya....hehe...

    BalasHapus
  6. Dahulu pun masyarakat kita yang menengah ke bawah susah sekali menerima saham. Saham identik dengan kalangan atas. Sekarang, masyarakat kita bahkan sudah bisa punya saham ritel yang harganya sangat terjangkau. Semua bisa jadi orang kaya asal tekun. Saya yakin someday kripto juga akan diterima dengan baik, selama pemerintah mewadahi kita dengan aturan yang mengikat serta melindungi.

    BalasHapus
  7. Referensi perbedaan saham dan kripto membuka informasi ekonomi dan keuangan masa kini.

    BalasHapus
  8. Harus dipelajari nih tentang investasi digital dan soal crypto gini, sebenarnya pengen ikut tapi agak takut karena belum paham lebih jauh

    BalasHapus
  9. Kalau disuruh memilih, saya akan berinvestasi di saham. Crypto terlalu sering naik turunnya. Butuh perhatian yang lebih banyak. Harus bersedia waktu untuk mengamati dan cermat dalam bertransaksi.

    BalasHapus
  10. Nah saya baru tahu regulasi dibawah mana ini ternyata Bappebti ya. Beda sama keuangan di bawah OJK. Terimakasih semua nambah wawasan nih

    BalasHapus
  11. Peluang ya menjadikan kripto sebagai investasi. Yang penting terdaftar dan kitanya teliti juga agar lebih mudah dipahami

    BalasHapus
  12. Senang sekai mendapat pencerahan mengenai perbedaan saham dan kripto. Karena zaman sekarang, investasi memang hal yang harus dicoba agar memiliki pendapatan dari sumber lain yang menjanjikan.

    BalasHapus
  13. Alhamdulillah makin tercerahkan setelah membaca uraian mbak Naqi. Aku tuh awam banget masalah finansial seperti ini, bahkan saham pun cuma tau sekilas. Habis ini harus banyak belajar dan memahami satu persatu.

    BalasHapus
  14. Trims mbak naqqiyah, jadi paham nih. Memang benar ya mbak selagi masih Muda yuk perbanyak investasi

    BalasHapus
  15. Sedang jadi tren ya berinvestasi di saham atau crypto. Kalau saya pribadi memang masih harus belajar banyak. Apalagi katanya ini termasuk investasi yang high risk.

    BalasHapus
  16. Indonesia melegalkan cryptocurrency, buatku masih....

    walau aku sempat yakin, tapi ... (duh banyak amat titik-titiknya ya) sejak banyak kasus penipuan dengan uang tak sedikit dan melibatkan banyak "sultan" dadakan, berpikir dua tiga kali lagi untuk itu

    BalasHapus
  17. Harus masih banyak belajar lagi nih biar bisa berinvestasi secara maksimal. Apapun jenis investasinya, pastikan kita sudah paham dengan resikonya..

    BalasHapus

Terima kasih telah meninggalkan jejak. Mohon maaf komentar saya moderasi untuk menghindari spam. Mohon juga follow blog, Google +, twitter: @Naqiyyah_Syam dan IG saya : @naqiyyahsyam. Semoga silaturahmi kita semakin terjalin indah ^__^