HRD: Perhatikan Ini Saat Rekrut Pekerja Harian Lepas

HRD: Perhatikan Ini Saat Rekrut Pekerja Harian Lepas. Terkait berbagai pertimbangan, saat ini banyak perusahaan yang membuka rekrutmen pekerja harian lepas. Dengan alasan tertentu, sebuah perusahaan tidak harus mempekerjakan karyawannya secara full time.

Salah satu alasan yang paling sering digunakan yaitu karena volume pekerjaan dan waktu yang dibutuhkan berubah-ubah. Pekerjaan seperti ini lebih cocok diselesaikan oleh para pekerja buruh harian lepas. Namun, dalam proses perekrutannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, selengkapnya akan kami kupas dalam informasi di bawah ini.

Perhatikan Ini Saat Rekrut Pekerja Harian Lepas


Siapa Itu Pekerja Harian Lepas?

Pekerja lepas atau juga yang akrab dikenal dengan freelancer merupakan karyawan yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan mana pun. Umumnya, tugas yang dikerjakan cukup sederhana dan hanya sebagai pendukung bisnis perusahaan.

Namun, kini pekerjaan ini banyak dilirik oleh masyarakat, terutama oleh kalangan mahasiswa dan kaula muda untuk menambah pengalamannya sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja dan melamar posisi lebih tinggi.

4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Rekrut Tenaga Harian Lepas


Pekerja Harian Lepas




Saat ini, banyak karyawan yang berstatus sebagai pekerja harian lepas. Pasalnya, peluang kerja ini memiliki ruang yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja full time. Sebagai perusahaan yang akan menyediakan lapangan kerja, sebaiknya perhatikan beberapa hal di bawah ini saat akan merekrut tenaga kerja lepas.

Dasar Aturan Perekrutan Buruh Harian

Perlu diketahui bahwa status tenaga kerja harian lepas telah memiliki aturan resmi dari pemerintah. Peraturan pekerja harian lepas ini tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/KEP-100/MEN/VI/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, perjanjian tersebut juga terdapat dalam Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan kelanjutan dari UU Ketenagakerjaan mengenai PKWT. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa buruh harian lepas merupakan bagian dari PKWT. Sayangnya, dalam praktiknya banyak perusahaan yang mengabaikan peraturan PKWT.

Perhitungan Upah Buruh Harian

Selain memperhatikan peraturan pekerja harian lepas, Anda juga harus memperhitungan upahnya. Saat ini, upah buruh harian lepas dapat diberikan dengan dua pilihan, yakni berdasarkan hasil atau berdasarkan waktu kerja.

Untuk upah yang dibayarkan berdasarkan waktu, akan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran karyawan di kantor. Apabila perusahaan memiliki sistem kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan tersebut akan dibagi menjadi 25.

Sementara itu, jika perusahaan memiliki sistem kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah bulanan yang diberikan akan dibagi dengan 21. Di samping itu, untuk pemberian upah berdasarkan hasil kerja.

Dengan kata lain besaran upah yang wajib diberikan perusahaan akan tergantung pada volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan oleh tenaga kerja tersebut.

Terlepas dari aturan perhitungan upah tersebut, penetapan nilai upah harian akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Maka, masing-masing perusahaan akan memiliki nilai upah tenaga kerja harian lepas yang berbeda.

Aturan Waktu Bekerja

Hal lainnya yang berkaitan dengan sistem kerja tenaga harian lepas yaitu aturan waktu bekerja. Perlu diperhatikan bahwa mempekerjakan tenaga harian lepas tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa kenaikan status.

Dalam aturan resmi, sudah ditetapkan bahwa batas waktu bekerja seorang pekerja lepas yaitu 21 hari dalam waktu satu bulan. Jika tenaga kerja tersebut terus bekerja selama 21 hari berturut-turut selama 3 bulan, maka statusnya akan berubah menjadi karyawan tetap.

Sayangnya, hal ini seringkali kurang diperhatikan oleh banyak perusahaan sehingga banyak tenaga harian lepas yang statusnya tidak berubah meskipun sudah bekerja lama.

Karena itu, sebagai pemilik perusahaan Anda tidak boleh mempekerjakan tenaga harian lepas melebihi aturan yang telah ditentukan. Untuk mempermudah manajemen waktu kerja ini, banyak perusahaan yang mengandalkan bantuan aplikasi tertentu.

Perhitungan Pajak

Di Indonesia, siap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan akan wajib dikenakan pajak penghasilan. Namun, apakah hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja harian lepas? Ternyata, hal ini juga telah diatur secara resmi dalam peraturan perpajakan pemerintah.

Menurut aturan perpajakan yang saat ini berlaku, pajak penghasilan akan dikenakan pada tenaga kerja dengan penghasilan minimum Rp4.500.000 per bulannya. Ini berarti tenaga kerja lepas dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta tidak akan terkena biaya pajak PPh 21.

Aturan ini juga berlaku bagi para tenaga kerja yang menerima upah tidak lebih dari Rp300 ribu per hari. Namun, pajak akan berlaku apabila karyawan tersebut menerima upah di atas Rp450 per hari.

Apabila tenaga kerja memiliki penghasilan kumulatif dengan nilai lebih tinggi dari Rp4,5 juta per bulan, maka jumlahnya akan dikurangkan dengan penghasilan kotor.

Solusi Staffing Dapatkan Pekerja Harian Lepas Lebih Praktis

Untuk mengefisiensi proses perekrutan tenaga harian lepas, Anda pasti membutuhkan jasa outsourcing yang bisa membantu proses staffing menjadi lebih mudah dan terstruktur, Workmate Indonesia bisa menjadi solusi. Melalui staffing digital Workmate Indonesia, Anda bisa mendapatkan beberapa kemudahan seperti berikut.

Rekrut Kandidat Cepat dan Tepat

Menghadirkan solusi untuk mendapatkan tenaga kerja secara digital dengan cepat dan tepat. Buktikan sendiri bagaimana staffing digital ini membantu Anda menemukan kandidat-kandidat yang tepat untuk perusahaan Anda.

Absensi Lebih Akurat

Saatnya say good bye pada timesheet manual! Semua absensi karyawan dapat dimonitor secara praktis melalui Worker App berdasarkan persetujuan dari Supervisor App. Dengan begitu, proses payroll juga akan berlangsung dengan lebih lancar.

Lebih Hemat 30%

Teknologi dari Workmate Indonesia akan membantu proses staffing perusahaan Anda lebih hemat anggaran hingga 30% dibanding konvensional.

Proses Rekrutmen Lebih Efisien

Proses rekrutmen lebih mudah dengan sistem digital dari Workmate Indonesia. Sistem digital ini termasuk screening, pencarian, hingga penilaian kandidat tenaga kerja.

Untuk meningkatkan produktivitas perusahaan Anda, sudah saatnya Anda memiliki sistem rekrutmen yang lebih efisien bersama Workmate Indonesia. Mulai dari staffing pekerja harian lepas, hingga absensi karyawan akan menjadi lebih mudah. Dapatkan informasi lebih lanjut di sini.

2 komentar untuk "HRD: Perhatikan Ini Saat Rekrut Pekerja Harian Lepas"

  1. artikel sangat bermanfaat....banyak info kereeen

    BalasHapus
  2. Wah jadi tahu nih, sekarang ternyata banyak yanv memilih jadi tenaga pekerja lepas yaa. Jadi lebih fleksibel kerjanya. Semacam outsourching kali ya? Kalau gak cocok kerja di situ, bisa langsung out aja ya tanpa drama.cuma hrd emang kudu jeli ya

    BalasHapus

Terima kasih telah meninggalkan jejak. Mohon maaf komentar saya moderasi untuk menghindari spam. Mohon juga follow blog, Google +, twitter: @Naqiyyah_Syam dan IG saya : @naqiyyahsyam. Semoga silaturahmi kita semakin terjalin indah ^__^